Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Peta objek
- SPPT Pembanding/ Terdekat
- NPWP (Jika ada)
- Pengajuan Permohonan Objek Baru
- Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah/Bangunan (Camat/Lurah) lampirkan KTP Saksi
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Surat Kuasa (Jika dikuaskan)
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah(lampirkan KTP saksi)/Bangunan Camat/Lurah
- SPPT tahun berjalan
- NPWP (lampirkan jika ada)
- Surat keterangan Beda Luas (Jika ada)
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah(lampirkan KTP saksi)/Bangunan Camat/Lurah
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- SPPT tahun berjalan
- NPWP (Jika ada)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Pengajuan Permohonan Keberatan
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
SPPT tahun berjalan
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Surat Keterangan Lurah
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Sertifikat/akta/surat pernyataan keterangan tanah dan bangunan/bukti kepemilikan
Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak
WA Center : 0812 3456 7890 (dum)
Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Sumedang
© 2022 BAPENDA Sumedang