Jenis Pelayanan PBB

Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.

Jenis Pajak PBB
Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat Pengajuan
  • Peta objek
  • SPPT Pembanding/ Terdekat
  • NPWP (Jika ada)
  • Pengajuan Permohonan Objek Baru
  • KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
  • FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
  • Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  • Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah/Bangunan (Camat/Lurah)
  • KTP Saksi Jika Bukan Sertifikat
  • Dasar Kepemilikan (Kwitansi/Hibah/Waris dll)
Jenis Pajak PBB
Keberatan Atas Pajak Terhutang

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Syarat Pengajuan
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Pengajuan Permohonan Keberatan
  • FC KTP / SIM dan KK
  • FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
  • BUKTI PEMBAYARAN SESUAI PENGHITUNGAN WP
  • SURAT PEMBERITAHUAN KEBERATAN DARI BAPENDA
  • KTP Saksi Jika Bukan Sertifikat
  • Dasar Kepemilikan (Kwitansi/Hibah/Waris dll)
  • SPPT TAHUN BERSANGKUTAN / YANG DIAJUKAN KEBRATAN
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Permohonan penggabungan bidang / objek pajak.

Syarat Pengajuan
  • SPPT tahun berjalan
  • SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • Surat Keterangan Lurah
  • KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Sertifikat/akta/surat pernyataan keterangan tanah dan bangunan/bukti kepemilikan
  • KTP Saksi Jika Bukan Sertifikat
  • Dasar Kepemilikan (Kwitansi/Hibah/Waris dll)
Jenis Pajak PBB
Mutasi Subjek (Penuh)

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • SPPT tahun berjalan
  • NPWP (Jika ada)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
  • FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
  • Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah/Bangunan (Camat/Lurah)
  • KTP Saksi Jika Bukan Sertifikat
  • Dasar Kepemilikan (Kwitansi/Hibah/Waris dll)
  • BUKTI BAYAR / STTS TAHUN TERAKHIR
Jenis Pajak PBB
Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang) adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat Pengajuan
  • Surat Kuasa (Jika dikuaskan)
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • SPPT tahun berjalan
  • NPWP (lampirkan jika ada)
  • Surat keterangan Beda Luas (Jika ada)
  • KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
  • FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
  • Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
  • KTP Saksi Jika Bukan Sertifikat
  • Dasar Kepemilikan (Kwitansi/Hibah/Waris dll)
Jenis Pajak PBB
Pengurangan atas besarnya pajak terutang

Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
  • SPPT TAHUN BERJALAN
  • BUKTI BAYAR / STTS TAHUN TERAKHIR
  • BUKTI TAGIHAN LISTRIK / PLN
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / Bukti Pensiun / Lainya

Kontak Kami

Badan Pendapatan Daerah
Jl Prabu Gajah Agung No 9
Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Kode Pos 45323
(0261) 201354

Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak

WA Center : 0812 3456 7890

Silakan ikuti sosial media BAPENDA Sumedang