Jenis Pelayanan PBB

Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.

Jenis Pajak PBB

Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Peta objek
- SPPT Pembanding/ Terdekat
- NPWP (Jika ada)
- Pengajuan Permohonan Objek Baru
- Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah/Bangunan (Camat/Lurah) lampirkan KTP Saksi
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

Jenis Pajak PBB

Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Surat Kuasa (Jika dikuaskan)
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah(lampirkan KTP saksi)/Bangunan Camat/Lurah
- SPPT tahun berjalan
- NPWP (lampirkan jika ada)
- Surat keterangan Beda Luas (Jika ada)
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)

Jenis Pajak PBB

Mutasi Subjek

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Sertifikast/Akta/Surat Pernyataan Tanah(lampirkan KTP saksi)/Bangunan Camat/Lurah
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- SPPT tahun berjalan
- NPWP (Jika ada)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)

Jenis Pajak PBB

Keberatan Atas Pajak Terhutang

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Pengajuan Permohonan Keberatan
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- FORM SPOP/LSPOP (sudah diisi)

Jenis Pajak PBB

Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SPPT tahun berjalan
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Surat Keterangan Lurah
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Sertifikat/akta/surat pernyataan keterangan tanah dan bangunan/bukti kepemilikan

Jenis Pajak PBB

Pengurangan atas besarnya pajak terutang

Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- KTP/KK/SIM/Keterangan domisili

Kontak Kami

Badan Pendapatan Daerah
Jl Prabu Gajah Agung No 9
Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Kode Pos 45323
: (0261) 201354

Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak

WA Center : 0812 3456 7890 (dum)

Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Sumedang